Sentralisasi birokrasi pengadaan barang dan jasa merupakan upaya penyelesaian yang baik untuk mencegah penyelewengan uang negara dan perilaku koruptif dari oknum pejabat atau birokrat. Sentralisasi pengadaan barang dan jasa pemerintahdapat membatasi instansi-instansi pemerintah di dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Buku ini ditujukan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah (instansi pemerintah pusat maupun daerah), pelaku bisnis, para praktisi hukum (jaksa, hakim, polisi, advokat), dosen dan mahasiswanya serta masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh seluk beluk birokrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.//yn