Seiring dengan perjalanan waktu, berdasarkan observasi dan pengalaman lapangan ternyata belum sepenuhnya yang diharapkan UU No. 14 Tahun 2008 terwujud dengan beragam alasan. Untuk itu, diperlukan suatu manajemen informasi publik, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat dirasakan langsung masyarakat melalui layanan informasi publik. Buku ini hadir khususnya pengajar/peneliti/mahasiswa peminat layanan (informasi) publik hingga pejabat dan atau bertanggungjawab akan layanan informasi publik guna mendiskusikan berbagai aspek penting, dalam manajemen informasi publik. Dimulai dari diskusi perihal Pemerintahan Yang Baik dan Keterbukaan Informasi di Bab 1. Lalu bab 2 membahas tentang Badan Publik. Dilanjutkan bahasan Kategori Informasi Publik dan Bab 3, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bab 4. Kemudian pemaparan dan pembahasan Layanan Informasi Publik di Bab 5, layanan Informasi Publik Aktif di Bab 6, Informasi yang dikecualikan di Bab 7. Termasuk Sengketa Informasi Publik di Bab 8 hingga diskusi perihal kelembagaan dan fungsi serta tugas Komisi Informasi di Bab 9.//yn