Etika, disebut juga moral, susila, akhlak, sebagai cabang filsafat, sebenarnya merupakan ilmu terapan atau ilmu yang menyangkut praktis kehidupan manusia, termasuk para penyandang profesi. Masalah-masalah konkret yang dihadapi oleh penyandang profesi (profesi hukum, misalnya), tidak selalu dapat dijawab dengan prinsip-prinsip moral yang umum, tetapi harus di bantu dengan data empiris dari bidang ilmu hukum. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa di zaman sekarang sebagian masyarakat kita dari mulai para pejabat tinggi Negara sampai masyarakat kebanyakan tengah mengalami krisi moral, termasuk para penyandang profesi. Mereka, para penyandang profesi ini dalam melakukan pekerjaannya, sebagaimana yang sering kita saksikan di berbagai pemberitaan, telah melakukan pelanggaran etika. Mereka seolah sudah lupa dengan kewajiban dan tanggung jawab profesinya, tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya tidak mereka kerjakan. Keran etika itu cabang filsafat yang menyoroyi tentang perilaku manusia untuk memahami tentang yang baik dan yang buruk, baik dalam kapasitasnya sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok masyarakat, maka seyogyanya etika ini dipahami oleh setiap orang.//yn