Buku ini diawali dengan
mengulas problem ketidakpercayaan (distrust) yang jamak terjadi di
antara para pemangku kepentingan di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah
Indonesia. Uniknya, kecurigaan terjadi bukan saja karena ASN yang terlibat
pengadaan dituding oleh aneka pihak bahwa mereka telah melakukan penyimpangan,
tetapi juga karena terdapat aneka oknum aparat penegak hukum (APH) yang
diindikasikan memeras ASN atau memengaruhi proses penentuan pemenang tender
secara ilegal. Buku ini menjelaskan adanya norma hukum yang keliru secara
konseptual, namun terus dipertahankan di level praktik, sehingga peluang APH
untuk abuse of power terus terjadi. Selain menyinggung dan
memberikan solusi untuk hal di atas, buku ini utamanya juga menunjukkan ada
aneka masalah pokok, baik di eksekutif maupun yudikatif yang kerap terjadi
dalam proses pengadaan barang/jasa, yaitu dokumen pengadaan disetting untuk
menguntungkan calon peserta tender tertentu; terdapat distrust pada mekanisme
sanggah dan sanggah banding, penetapan pemenang tender yang dipandang kurang
transparan, dan kekurangmampuan lembaga peradilan dalam menyediakan
perlindungan hukum yang efektif. Guna mengatasi masalah tersebut, penulis menggunakan
pendekatan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik dan pendekatan
perbandingan hukum (baik pada level konsep, regulasi, dan kajian putusan)
dengan Negara Belanda dan Inggris. Buku ini ditutup dengan temuan dan
rekomendasi konseptual dan praktikal untuk lembaga legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.//ir