Secara umum penyebab kecelakaan ada dua, yaitu
unsafe action (faktor manusia) dan unsafe condition (faktor lingkungan).
Menurut penelitian bahwa 80-85% kecelakaan disebabkan oleh unsafe action.
Kecelakaan pasti akan menimbulkan kerugian baik dari segi biaya maupun waktu
tersita. Kecelakaan kerja adalah salah satu dari sekian banyak masalah di
bidang kesehatan kerja. Dengan menerapkan usaha keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) maka kejadian kecelakaan kerja semestinya bisa dihindari. Namun acapkali
masih sering terjadi saja kecelakaan, baik dari faktor pekerja, peralatan,
mesin atau sekitar pekerjaan. Dampak kecelakaan kerja dirasakan langsung oleh
pekerja, di mana pekerja dapat mengalami cedera dari ringan sampai berat bahkan
dapat menyebabkan kematian. Dampak tidak langsung dirasakan oleh masyarakat
misalnya hilangnya waktu kerja, produktivitas menurun, dan lain-lain. Oleh
karena besarnya kerugian yang ditanggung maka kecelakaan harus dicegah. Dan
pencegahan kecelakaan itu perlu ada campur tangan dari berbagai pihak yang
terkait, karena bagaimanapun pekerjalah yang mempunyai potensi untuk terkena
kecelakaan. Pencegahan kecelakaan harus berdasarkan pengetahuan tentang
sebab-sebab kecelakaan, itu dapat diketahui dengan mengadakan analisa tentang
kecelakaan. Dari sini, kebijakan perusahaan memegang peranan penting dalam
mengatasinya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tersebut tidak terjadi. Tentu
saja pihak pekerja memegang peranan penting untuk meminimalisasi kecelakaan
akibat kerja tersebut. //ir