Masyarakat hukum adat, masyarakat adat,
indigenous people, tribal people, saat ini kerap dibahas oleh berbagai kalangan
dan dari berbagai perspektif. Meskipun ditemukan berbagai istilah yang berbeda,
namun pada intinya menggambarkan entitas yang sama. Buku ini yang secara khusus
menggunakan istilah masyarakat hukum adat mencoba menguraikan upaya pengakuan
(rekognisi) yang telah dilakukan negara terhadap masyarakat hukum adat. Buku
ini menunjukkan bahwa negara melalui ketiga cabang kekuasaannya (eksekutif,
legislatif, dan yudikatif) telah melakukan upaya rekognisi yang bertujuan
mengakomodasi masyarakat hukum adat untuk tetap mempertahankan hukum adatnya.
Para penulis menguraikan sejumlah peraturan perundang-undangan serta putusan
Mahkamah Konstitusi yang mendukung pernyataan tersebut. Meskipun demikian, para
penulis juga memberikan kritik sekaligus masukan mengenai urgensi suatu
undang-undang tentang masyarakat hukum adat, yang pernah dibahas oleh lembaga
legislatif namun hingga saat ini belum disahkan. Buku ini terdiri dari sepuluh
bab, yang tidak hanya membahas aspek hukum normatif saja, namun menyertakan
juga bahasan tentang kehidupan riil dari salah satu masyarakat hukum adat yang
masih eksis, rekognisi yang telah dilakukan terhadapnya, serta yang diharapkan
oleh mereka. //ir