Fenomena adanya komisi dan pembagian keuntungan
bagi para pejabat publik di daerah, ditengarai hampir terjadi di setiap daerah
yang memiliki potensi sumber daya alam. Banyaknya pejabat publik di daerah yang
terlibat kasus korupsi, merupakan salah satu indikator kerawanan yang kerapkali
mewarnai penyimpangan dari perumusan dan implementasi suatu kebijakan publik.
Bertolak dari pemikiran tersebut, buku ini dimaksudkan untuk memetakan berbagai
persoalan terkait perumusan dan implementasi kebijakan publik, termasuk
konsekuensi pertanggungjawaban hukum yang melingkupinya. Pemahaman hukum yang
benar terhadap tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pejabat publik
selaku perangkat pemerintahan dan selaku pelayan masyarakat (public services),
diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya pencegahan dini (early warning)
terhadap terjadinya penyimpangan kewenangan yang terjadi dalam rangka
pengambilan kebijakan publik. Melalui pemahaman yang benar terhadap ketentuan
hukum yang berkaitan dengan diskresi kebijakan publik, pejabat publik dapat
mengerti akan risiko hukum terutama tindak pidana korupsi atas tindakannya
dalam pengelolaan keuangan negara. //ir