Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai
langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. MPP dianggap
lebih progresif dan akomodatif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat,
pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pihak swasta dalam satu gedung. MPP merupakan
suatu perjalanan pembaruan sekaligus suatu langkah strategis sebagai bentuk
perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Buku ini memuat sepuluh bab
pembahasan, meliput: Tinjauan Pelayanan Publik; Konsep Pelayanan Publik;
Peningkatan Pelayanan Publik; Inovasi Pelayanan Publik; Pelayanan Publik yang
Terintegrasi; Peningkatat Pelayanan Publik dengan Mal Pelayanan Publik; Tahapan
Pembentukan Mal pelayanan Publik; Konsep Pelayanan Publik Azerbaijani Service
and Assessment Network (ASAN) Azerbaijan; Konsep Pelayanan Public Service Hall
(PSH) Georgian; Perkembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia. //ir