Kajian terhadap isu-isu perempuan dan feminisme dalam ranah akademik di Indonesia sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 1980-an, dengan munculnya berbagai perkuliahan mengenai isu perempuan dalam berbagai disiplin ilmu di universitas. Masa ini menandai babak baru sejarah masuk dan berkembangnya studi perempuan di dunia. Tujuan dari penulisan buku ini adalah untuk: (1) Mendapatkan gambaran tentang keadaan hukum dan perempuan di Indonesia de jure dan de facto; (2) Menggunakan sejauh mungkin, prinsip-prinsip Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), yang diartifikasi melalui UU No. 7/1984, sebagai acuan utama dalam melakukan kajian mengenai kedudukan perempuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaannya dalam masyarakat, dan (3) mendapatkan rekomendasi sebagai masukan bagi kepentingan reformasi hukum: (a) harmonisasi prinsip-prinsip Konvensi CEDAW dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, (b) revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, yang biased gender (c) dan perumusan peraturan perundangan-undangan baru. //yn