Pada waktu sekarang ini, seperti telah diketahui, Indonesia menjadi peserta penuh Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia dan Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (yang merupakan bagian dari persetujuan yang disebut pertama), Konvensi Bern 1886, dan pengundangan Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987. Buku ini ditulis untuk diterbitkan dengan tujuan utama membahas beberapa konvensi internasional dan perundang-undangan nasional Indonesia yang mengatur perlindungan hukum kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta terhadap buku pada khususnya. Suatu pembahasan tentang pengalihan hak cipta pengarang kepada penerbit buku berdasarkan surat perjanjian penerbitan buku. Undang-undang RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah diberlakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang berjalan sangat cepat. Selain itu, perdagangan internasional juga cenderung mengarah pada liberalisasi perdagangan yang menjadikan semua negara harus membuka pasarnya masing-masing. Seiring dengan perkembangan ini, UUHC Tahun 2002 melengkapi pengaturan perlindungan bagi Pencipta dan Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Pengaturan yang relevan dengan perkembangan ini khususnya tentang Digital Agenda, sebagaimana diatur dalam WIPO Copyright Treaty mendapat tempat pembahasan dalam Bab II sebagai tambahan pada Edisi Kedua Cetakan ke-3. Selain tambahan ini, pada Bab II telah dilakukan pelbagai penyempurnaan dan tambahan-tambahan yang relevan denganĀ Hukum Hak Cipta yang kini berlaku. //yn