Buku

Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Abstraksi

Tindak pidana pedagangan orang saat ini merupakan salah satu dari berbagai permasalahan serius yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, tidak hanya pada tingkat global karena tidak hanya terjadi dan melibatkan satu negara tetapi telah berkembang menjadi bentuk kejahatan terorganisasi antar negara (International Organized Crime). Menurut data Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Mogration / IOM ) menyebutkan bahwa sejak bulan Maret 2005 sampai September 2009, tercatat sebanyak 3541 kasus perdagangan orang terjadi di Indonesia. Dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang, Indonesia telah menunjuk komitmen serius dengan membentuk dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang ini memuat pasal-pasal penting yang menkriminalisasi perdagangan orang dan memberi mandat kepada seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban perdagangan orang. Buku Referensi ini berisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. //yeni

Seri
Catatan

Sumbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2010 = 3 eksemplar

KATA KUNCI: UNDANG-UNDANG RI NOMOR 21 TAHUN 2007, PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

ISBN
No Barcode Register Lokasi Status
1 0000008375 11-7032-1 LK Ada
2 0000008376 11-7032-2 LK Ada
3 0000008377 11-7032-3 LK Ada
No Pengarang Jabatan
1 Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pengarang
No Subyek
1 HUKUM - UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA
No Kata Kunci
-- data tidak ditemukan --
AsalIndonesia
BahasaIndonesia
JenisReferensi
PenerbitKementerian Komunikasi dan Informatika RI
Kota TerbitJakarta
Tahun2010
Call Number340.350 3 IND u
Kolasiv + 52 hlm.; 15 x 21 Cm.
Edisi-
BibliografiTidak Ada
IndeksTidak Ada
RelesaseYa
Jumlah Eks3
Kembali