Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sudah menegaskan, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya dan karena itu wartawan menghormati hak privasi. Walaupun hak pribadi sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tetapi dalam prakteknya tidak otomatis masalah ini selalu berjalan dengan lancer. Masalahnya dalam pelaksanaannya apa yang dimaksud dengan hak-hak pribadi masih sering sekali menjadi perdebatan Panjang. Persoalan menjadi bertambah pelik karena Kode Etik Jurnalistik juga menerapkan bahwa hak-hak pribadi dapat “diterobos” apabila ada “kepentingan publik”. Padahal di kalangan pers sendiri belum ada kesepakatan yang pasti apa saja yang dimaksud dan termasuk dengan “kepentingan publik”, apalagi di kalangan masyarakat umum atau publik sendiri. Akibatnya para pihak yang terkait seringkali menafsirkan hak-hak pribadi dan “kepentingan publik” berdasarkan kepentingan masing-masing. Buku ini mencoba memberikan penjelasan secara singkat mengenai sejarah dan arti hak-hak pribadi serta makna “kepentingan publik” beserta ruang lingkupnya. Uraian dalam buku ini antara lain untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan soal hak pribadi dan “kepentingan publik” yang sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Diharapkan dengan membaca buku ini kita memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai hak-hak pribadi dan “kepentingan publik”. //yn