Buku Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik ini terdiri dari X Bab, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Badan Publik, Bab III Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, Bab IV Informasi Yang Dikecualikan, Bab V Standar Layanan Informasi Publik, Bab VI Tata Cara Pengelolaan Keberatan, Bab VII Laporan Dan Evaluasi, Bab VIIIPenyusunan Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik, Bab IX Ketentuan Peralihan, Bab X Ketentuan Penutup. Buku ini dilengkapi dengan penjelasan pasal demi pasal serta memuat Lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tanggal 30 April 2010 tentang Daftar Badan Publik.//Ira