Buku

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Abstraksi

Pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut, pada tanggal 5 April 2003, RUU Keuangan Negara telah disahkan sebagai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29  Undang-Undang Keuangan Negara ini, dalam rangka pengolahan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD, perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara dalam suatu undang-undang. Pada tanggal 18 Desember 2003 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, yang diajukan Pemerintah pada tanggal 29 September 2000 yang lampau, untuk diundangkan sebagai Undang-Undang Republik Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2004 telah disahkan Rancangan Undang-Undang Perbendaharaan Negara sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini terdiri dari 14 Bab dan 74 Pasal. //yeni

Seri
Catatan

Sumbangan BPk. Sunaryo, BA, Tahun 2011 = 1 eksemplar

KATA KUNCI: UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 2004, PERBENDAHARAAN NEGARA

ISBN
No Barcode Register Lokasi Status
1 0000008826 11-7122 LK Ada
No Pengarang Jabatan
1 Indonesia. Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan Pengarang
No Subyek
1 HUKUM-PERBENDAHARAAN NEGARA
No Kata Kunci
-- data tidak ditemukan --
AsalIndonesia
BahasaIndonesia
JenisReferensi
PenerbitDepartemen Keuangan RI
Kota TerbitJakarta
Tahun2004
Call Number336.121.(340) IND u
Kolasi88 hlm.;10,5x15 cm
Edisi-
BibliografiTidak Ada
IndeksTidak Ada
RelesaseYa
Jumlah Eks1
Kembali