Dalam Era Globalisasi informasi dewasa ini masyarakat sangat membutuhkan keterbukaan informasi terutama terkait dengan informasi layanan publik seperti pengurusan perijinan usaha, pengurusan jaminan kesehatan, pengurusan perbankan, kepolisian dll. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan nilai tambah bagi Indonesia, berarti negara kita dapat disejajarkan dengan negara-negara lain yang telah mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi ke dalam hukum positif nasional. demikian juga dengan kehadiran UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai yang dibutuhkan untuk kepentingan masing-masing. Dengan diimplementasikannya kedua undang-undang tersebut, tentu dengan harapan agar dapat membangun suatu kesadaran masyarakat untuk berperilaku baik dan tertib dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian juga dengan terbukanya kran informasi seluas-luasnya dari lembaga-lembaga publik diharapkan masyarakat mampu memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan,...//Yeni