Selama kurang lebih satu dekade sejak undang-undang penyiaran disahkan, dunia penyiaran Indonesia tampaknya justru bergerak ke arah sentralisasi dan dominasi. Jika pada masa Orde Baru sentralisasi dan dominasi dilakukan oleh negara, maka di era sekarang dominasi itu dilakukan oleh swasta atau kapital. Padahal, dominasi negara ataupun kapital mempunyai peluang sama besarnya dalam mengancam demokrasi, mengancam diversity of content dan diversity of owneship. Dalam menyikapi hal itu, PR2Media mencoba melakukan penelusuran atas berbagai persoalan yang menghimpit dunia penyiaran di Indonesia. Ada empat isu utama yang dibidik dalam studi ini, yaitu persoalan undang-undang penyiaran beserta peraturan turunannya, dominasi swasta dan kegagalan sistem siaran berjaringan, posisi marginal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan komunitas, dan terakhir persoalan paling kontemporer dunia penyiaran, terutama kontroversi seputar peluncuran Kompas TV,...//Yeni