Sistem Siaran Berjaring (SSB) adalah sistem penyiaran nasional sebagai salah satu pelaksana desentralisasi penyiaran dimana terdapat kerjasama antara Stasiun Televisi Swasta yang menjadi Induk Jaringan sebagai koordinator penyiaran, dengan beberapa stasiun televisi lainnya yang berfungsi sebagai Anggota Jaringan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 6 ayat 3, terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil adan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Diamantkan melalui UU Penyiaran tentang perlunya demokratisasi di bidang penyiaran, yang dari segi ekonomi dan pembangunan daerah, demokratisasi tadi ditandai dengan beragaman isi siaran (diversity of content), serta adanya larangan monopoli kepemilikan oleh orang atau kelompok tertentu. Nilai-nilai yang diinginkan atas terselenggaranya sistem siaran berjariingan diantaranya adala : Terciptanya demokratisasi dan pemerataan bidang ekonomi, lapangan kerja, sosial dan budaya pada komunitas lokal di berbagai daerah yang terjangkau sistem penyiaran berjaringan. Agar tetap bertahannya nilai-nilai ekonomi pasar dalam industri penyiaran berjaring, untuk menggerakkan perekonomian masyarakat baik dalam tataran mikro, maupun makro. Mendorong berkembangnya nilai-nilai budaya lokal yang berinteraksi dengan teknologi modern sebagai penguatan identitas nasional untuk berbangsa dan bernegara. //yeni