Penelitian Opini Masyarakat Mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mengetahui pengetahuan dan opini masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian dilakukan mengingat ketentuan ini penting diketahui oleh semua elemen masyarakat, karena merupakan dasar hukum pemberian hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh dan menggunakan informasi Publik tidak saja bagi masyarakat, pengelola Negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) tetapi juga bagi ormas/orsospol dan BUMN serta lembaga lainnya. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatrika Banjarmasin mencakup 3 (tiga) Provinsi yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah. //yn