Buku merupakan simbol peradaban. Kemajuan peradaban sebuah bangsa tidak bisa memainkan instrumen pengetahuan yang penting tersebut. Di tengah pergulatan media baru yang lekat dengan kecanggihan teknologi, buku tetap mampu meniupkan "ruh" pengetahuan yang merefleksikan kebebasan berpikir dan berpendapat. Buku ini merupakan laporan riset mengenai pelarangan buku di Indonesia, terutama praktik pelanggaran buku di era Reformasi. Menggunakan metode studi kasus, subyek penelitian adalah pelaku perbukuan (penulis, penerbit, distributor, toko buku, asosiasi perbukuan), regulator ( Kejakasaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Konstitusi, DPR), pengamat dunia perbukuan, serta publik pembaca (organisasi kemasyarakatan dan pihak-pihak yang bersinggungan dengan pelarangan buku). Buku ini juga berupaya memberikan rekomendasi taktis solutif untuk penghapusan kebijakan pelarangan buku. // yn