Meskipun sudah
dimandatkan oleh WSIS (World Summit Information Society) sejak satu decade
lalu, dan sebagaian masyarakat sudah familier dengan internet desa dan internet
kecamatan, tetapi mayoritas warga belum tahu bahwa semua itu merupakan
implementasi dari program USO (Universal Service Obligation) di bidang
telekomunikasi. Dalam perpektif pemerintah, USO merupakan suatu tanggung jawab
yang harus dijalankan, sedangkan bagi masyarakat ketersediaan akses
telekomunikasi merupakan kebutuhan yang mestinya dipenuhi oleh Negara sebagai
bagian dari hak konstitusional untuk berkomunikasi. Namun, implementasi USO
tidaklah semulus yang dibayangkan. Ada banyak kendala yang muncul di lapangan
sehingga menjadikan implementasi program USO belum bisa optimal. Buku ini
berbicara banyak tentang pelaksanaan program USO di bidang telekomunikasi,
khususnya terkait dengan implementasi Pusat Layanan Intyernet Kecamatan (PLIK)
dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Sebagai bunga rampai, buku
ini memuat beragam topic dalam bingkai tema “Implementasi Program USO : Antara
Idealisme dan Realisasi.” Sebagian besar artikel yang disajikan dalam buku ini
merupakan hasil riset dari para Peneliti Balai Pengkajian dan Pengembangan
Komunikasi dan Informatika (BPPKI) Yogyakarta, Unit Pelaksana Teknis Badan
Litbang SDM Kementerian Kominfo tahun 2013. Selebihnya berupa artikel hasil
pengkajian mengenai implementasi program USO dari perspektif kebijakan. Para
penulis artikel dalam buku ini memiliki latar belakang kepakaran yang beragam,
yaitu komunikasi, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan kebijakan
publik. Keragaman latar balakang kepakaran dengan sendirinya menjadi buku ini
kaya informasi terkait dengan implementasi program USO di Indonesia. //yn