Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan layak sesuai dengan tata susila, norma agama, budaya, bangsa, dan hak asazi manusia, sedangkan Lembaga Penyiaran perlu mendapat perlindungan agar usahanya dapat tumbuh berkembang dengan sehat. Buku "Mengenal Komisi Penyiaran Indonesia" edisi revisi kelima ini diterbitkan agar masyarakat lebih mengenal dan memberdayakan KPI/KPID sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingannya. Buku ini memuat sekilas tentang Komisi Penyiaran Indonesia KPI), Struktur organisasi sekretariat KPI Pusat dan KPI DIY, Daftar Lembaga Penyiaran Swasta Radio FM/AM, Daftar Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Lokal & Publik DIY, Daftar Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Jakarta (Relay DIY), Daftar Radio Komunitas DIY, Daftar alamat Komisi Penyiaran KPI Pusat dan Daerah. Buku ini juga memuat UU RI No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran beserta penjelasannya.//Ir