Untuk memberikan gambaran terkait dengan perkembangan regulasi penyiaran saat ini, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. menerbitkan Buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penyiaran yang berisi antara lain tentang Peraturan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Standar Penyiaran Digital Terestrial, untuk Televisi tidak bergerak, dan kriteria seleksi pengguna spektrum media. Buku ini memuat 13 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tahun 2007-2008, diantaranya adalah: Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frequensi radio untuk Penyelenggaraan Siaran. Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2007 TentangĀ Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiara. Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Penyesuaian Jasa Penyiaran Televisi.//Ir