Babak baru perkembangan regulasi di bidang penyelenggaraan penyiaran setelah diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pelaksanaannya. Boleh dikatakan bahwa pada periode tahun 2002-2006 penyelenggaraan penyiaran di Indonesia mengalami kendala pada pengurusan perizinan. Peraturan-peraturan dibidang penyiaran tersebut baru dapat diterapkan/implementasikan secara optimal akhir tahun 2006. Untuk memberikan gambaran terkait dengan perkembangan regulasi penyiaran saat ini maka Kementerian Kominfo RI menerbitkan buku ini. Buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penyiaran periode tahun 2002-2006 ini berisi 17 Peraturan Perundang-undangan antara lain tentang Peraturan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang PNBP Penyiaran, Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya Melalui Lembaga Penyiaran, Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.//Ir