Buku ini memuat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, disertai dengan lampiran peraturan menteri tersebut. Lampiran memuat enam bab, bab I Pendahuluan, terdiri dari: Latar belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup, Dasar Penyusunan, Pengertian. Bab II Struktur Organisasi Pelayanan Informasi, terdiri dari: Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Pejabat Fungsional Pengelola Informasi Dan Dokumentasi, Tata Kerja Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Bab III Mekanisme Pengumpulan, Pengklasifikasian, Pendokumentasian, dan Pelayanan Informasi, terdiri dari: Pengumpulan Informasi, Pengklasifikasian Informasi, Pendokumentasian Informasi. Bab IV Penyelesaian Sengketa Informasi, terdiri dari: Organisasi dan Tugas, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi. Bab V Pelaporan, yaitu setiap tahun PPID wajib melaksanakan ketentuan pasal 12 UU KIP. Buku ini pada bagian akhir memuat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. //Ira