Sejalan dengan usaha-usaha pemerintah untuk mengadakan pembenahan/ penertiban dibidang hukum/perundang-undangan maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu aparat fiskal telah pula berusaha untuk mengadakan penyempurnaan perundang-undangan pabean, yang menjadi landasan pokok dari semua kegiatan-kegiatan Operasional DJBC. Telah ada hasil karya besar dari para ahli pabean tingkat internasional, berupa perumusan-perumusan tentang prosedur pabean yang menyangkut berbagai bidang tertentu, yang tertuang dalam bentuk konvensi internasional tentang penyederhanaan dan penyelarasan prosedur pabean, yang diharapkan menjadi landasan dari prosedur pabean nasional dari negara-negara di dunia, dengan tujuan untuk mencapai suatu tingkat tertinggi keselarasan prosedur pabean untuk lebih melancarkan perdagangan internasional dan mendorong kerjasama antar negara yang lebih efektif di bidang pabean. Sebagai salah satu anggota dari Dewan Kerjasama Pabean, walaupun Indonesia belum secara resmi menyatakan menerima/menandatangani konvensi ini, ternyata prinsip yang terkandung dalam perumusan konvensi itu pada hakekatnya sama dan Indonesia telah memanfaatkan prinsip-prinsip yang ada didalamnya dengan mengeterapkannya dalam usaha-usaha penyederhanaan maupun penyempurnaan prosedur pabean. Sehubungan dengan hal tersebut, sudah selayaknya jika Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Penyelarasan Prosedur Pabean (Konvensi Kyoto 1973) diterbitkan dalam bentuk buku resmi dalam Bahasa Inggris (teks asli) dan Bahasa Indonesia, untuk disebarluaskan kepada seluruh karyawan DJBC pada khususnya dan aparat-aparat pemerintah yang ada sangkutpautnya dengan masalah perdagangan internasional serta para usahawan di bidang ekspor dan impor, agar dapat memahami permasalahan teknis yang menyangkut bidang pabean.//yn