Banyak budaya masyarakat di negara-negara muslim terutama mengenai wanita yang disakralkan hampir seperti halnya teks-teks Al-Quran dan Hadis Nabi. Bahkan tidak sedikit teks-teks yang berkaitan dengan wanita ditafsir secara kaku, sehingga wanita merasa terkekang, terbelakang dan kurang percaya diri dalam pergaulan. Problematika wanita muslimah misalnya tentang emansipasi, kesetaraan, profesi, hijab, hak waris, poligami, dan gugatan cerai masih menjadi perbincangan yang belum terselesaikan. Adakah hak wanita (istri) untuk menolak poligami? Adakah hak istri menggugat cerai suami? Bagaimana semestinya seorang muslimah menyikapi problematika tersebut di era modern?. Penulis adalah seorang akademisi berasal dari Suriah dengan lugas dan berani mengupas tuntas problematika tersebut dan melakukan pembelaan terhadap hak-hak wanita berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan Hadis Nabi.//yn