Buku Saku Wartawan ini memuat Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, dan Piagam Palembang. Buku ini dapat dijadikan pegangan wartawan agar lebih memaknai kompetensi profesinya, termasuk hak maupun kewajibannya menjaga kemerdekaan berekspresi dan kebebasan pers untuk kepentingan publik. Buku saku ini juga menjadi salah satu cermin bahwa para syuhada, tokoh dan semua pelaku serta pemangku kepentingan pers nasional selama ini secara berkesinambungan tidak pernah berhenti bergulat secara ide maupun tindakan untuk mewujudkan wartawan sebagai profesi yang kompeten, profesional sekaligus beretika dalam menghadapi perkembangan dan tantangan zaman. //ir