Permasalahan yang menyangkut kedaulatan wilayah negara menjadi fenomena karena masalah perbatasan, terutama perbatasan antar negara bersifat multidimensional. Berbagai pelanggaran kedaulatan atas wilayah negara, klaim sepihak terhadap kepemilikan sumberdaya alam/pulau/wilayah teritorial suatu negara oleh negara lain, pelbagai pelanggaran HAM di wilayah perbatasan (seperti trafficking in person atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan manusia), berbagai tindak pidana/kriminal di perbatasan (illegal logging, arm smuggling, illegal fishing), ancaman terorisme, dan sebagainya. Buku ini mencoba memberikan gambaran mengenai wilayah negara dan keterkaitannya dengan hukum nasional khususnya dalam menjamin kedaulatan wilayah dan integritas bangsa dan negara, termasuk didalamnya tentang pengaturan hukum wilayah negara serta hak negara lain di wilayah teritorial Indonesia, khususnya perairan dan udara. //yn