Perkembangan perpustakaan di Indonesia dewasa ini mengalami kemajuan yang menggembirakan berkat kerja keras Perpustakaan Nasional dengan dukungan berbagai pihak terkait, baik pemerintah, swasta, LSM, individu serta pemerhati perpustakaan dan segenap unsur pendidikan. Buku ini berisi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774 pada tanggal 1 November 2007. Undang-undang tersebut terdiri dari 15 Bab, 54 Pasal yang mengatur hal-hal pokok tentang pembentukan dan pengelolaan perpustakaan di Indonesia, pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. //yn