Bowen (1953) mendefinisikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai kewajiban pengusaha untuk merumuskan kebijakan, membuat keputusan, atau mengikuti garis tindakan yang diinginkan dalam hal tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Di Indonesia praktek CSR sebenarnya telah dimulai pada awal 1990, dan semakin banyak dibicarakan oleh kalangan korporasi sejak diterbitkannya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan atau berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Materi yang terkandung dalam buku ini terbagi kedalam tiga bab pembahasan. Bab pertama membahas: hakekat pembangunan; peran perusahaan dalam pembangunan; dan peran perusahaan sebagai agen pembangunan. Bab kedua membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan. Bab ketiga membahas Corporate Social Responsibility.//ir