Buku

Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata

Abstraksi
Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin jalannya proses persidangan, meminimalisasi terjadinya gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan menjamin agar putusan yang diputuskan/ dijatuhkan dapat dilaksanakan (executable). Buku ini menyajikan dan membahas perihal asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata, dengan bab-bab utamanya: (1) Landasan kekuasaan kehakiman; (2) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra persidangan; (3) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap persidangan; (4) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pasca persidangan; (5) Daftar perundang-undangan serta; (6) Daftar putusan pengadilan. Buku ini dianjurkan bagi para hakim dan panitera, pengacara/advokat, dan praktisi hukum lainnya, juga bagi para pengajar/dosen dan mahasiswa Ilmu Hukum serta masyarakat umum pencari keadilan. //ir
Seri
Catatan
Buku pembelian tahun anggaran 2016 = 2 eksemplar.
ISBN978-602-1186-08-4
No Barcode Register Lokasi Status
1 0000014280 12-9011-1 C Ada
2 0000014281 12-9011-2 C Ada
No Pengarang Jabatan
1 Sunarto Penulis
No Subyek
1 HAKIM PERKARA PERDATA
No Kata Kunci
1 HAKIM
2 PERKARA PERDATA
AsalIndonesia
BahasaIndonesia
JenisUmum
PenerbitKencana
Kota TerbitJakarta
Tahun2014
Call Number347.962 SUN p
Kolasixvi+274 hlm.; 15x23 cm.
EdisiPertama
BibliografiAda
Halaman259
IndeksAda
RelesaseYa
Jumlah Eks2
Kembali