Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan. Prinsip hakim bersifat aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin jalannya proses persidangan, meminimalisasi terjadinya gugatan yang tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), dan menjamin agar putusan yang diputuskan/ dijatuhkan dapat dilaksanakan (executable). Buku ini menyajikan dan membahas perihal asas atau landasan utama peran aktif hakim dalam perkara perdata, dengan bab-bab utamanya: (1) Landasan kekuasaan kehakiman; (2) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pra persidangan; (3) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap persidangan; (4) Hakim bersifat aktif dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara perdata pada tahap pasca persidangan; (5) Daftar perundang-undangan serta; (6) Daftar putusan pengadilan. Buku ini dianjurkan bagi para hakim dan panitera, pengacara/advokat, dan praktisi hukum lainnya, juga bagi para pengajar/dosen dan mahasiswa Ilmu Hukum serta masyarakat umum pencari keadilan. //ir