Di zaman sekarang ini hukum tidak saja menjadi dominasi para ahli hukum, karena dengan perkembangannya ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat, maka masyarakat sadar akan pentingnya ilmu pengetahuan hukum. Dalam kamus ini memuat istilah dan penjelasan di bidang hukum, meliputi Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Admministrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Agraria, Hukum Pajak, Hukum Telematika, dan Hukum Lingkungan. Semoga Kamus Hukum Indonesia-Internasional ini dapat memberi manfaat bagi kemajuan dunia pendidikan baik Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Umum. //yn