Kewarganegaraan pada awalnya menunjukkan bentuk identitas warga pada suatu komunitas, apakah itu kelas, kelompok, ras, etnik, Bahasa, agama, bangsa atau politik (negara) yang memungkinkan rasa kepemilikan serta menimbulkan hak dan kewajiban sosial antara keduanya. Namun sejalan dengan menguatnya komunitas politik (negara) sebagai staat, atau legal society maka kewarganegaraan menunjuk pada status legal. Alih-alih yang digunakan bahwa kewarganegaraan yuridis akan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama (equality before of law) bagi semua warganya. Buku ini mengupas sudut pandang kewarganegaraan secara sosiologis dan berikutnya kewarganegaraan sudut yuridis. Untuk kasus Indonesia, kewarganegaraan yuridis nampaknya telah selesai dengan dikeluarkannya Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. //yn