Kesepakatan kehendak dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan istilah perjanjian, baik yang bersifat lisan maupun tertulis, yang dalam konteks Hukum Perdata disebut Hukum Perjanjian. Uraian materi dalam buku ini ditata sedemikian rupa dengan Bahasa yang sederhana dan mudah dipahami serta terangkum dalam enam bab, terdiri atas Pendahuluan, Konsep dan Asas-asas Hukum Perjanjian, Syarat Sahnya Perjanjian dan Unsur-unsur dalam Perjanjian, Pelaksanaan dan Hapusnya Perjanjian, Penyelesaian Sengketa Perjanjian, Kontrak Baku dalam Hukum Perjanjian dan Perjanjian-perjanjian diluar KUH Perdata. Buku ini juga menyajikan kumpulan soal-soal latihan dan berbagai contoh kasus yang dapat dikaji bersama guna meningkatkan cara berpikir kritis analitis dalam memahami hUkum perjanjian. //yn