Buku ini memuat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penataan organisasi tersebut dititikberatkan pada: (1) Meminimalisir tumpang tindih tugas dan fungsi antar antar unit/satuan kerja. (2) Kesesuaian antara tugas dan fungsi dengan mandat peraturan bidang komunikasi dan informatika. (3) Memfokuskan organisasi untuk mendukung pencapaian rencana strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika 2015-2019. Peraturan Menteri tersebut di atas terdiri dari 19 BAB, 781 pasal. Pada bagian akhir buku memuat daftar lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Kominfo. //ir