Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyeenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, terdapat lima izin yang didelegasikan kepada BKPM melalui PTSP, yaitu penyelenggaraan pos, penyelengaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, penetapan lembaga uji perangkat telekomunikasi, serta penyelenggaraan penyiaran. Selain itu ada sembilan jenis izin yang tidak didelegasikan ke BKPM, namun dilayani di PTSP Pusat, yaitu verivikasi operasional penyelenggaraan pos, izin prinsip penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa komunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi berbadan hukum, izin stasiun radio. Kemudian, sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, penetapan lembaga uji, serta pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik. Salah satu inovasi yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam mendukung pelayanan yang cepat dan transparan kepada masyarakat, yaitu dengan menerapkan online licensing, antara lain e-licensing Izin siar Radio (ISR) dan pendaftaran penyelenggara system elektronik secara online. //yn