Penerapan terhadap asuransi kecelakaan sudah dipikirkan sejak lama dengan hadirnya UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 tahun 1964 yang mengatur pengelolaan asuransi kecelakaan lalu lintas. Ketika Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 muncul sebagai dasar dari pengelolaan jaminan sosial, maka pengelolaan jaminan sosial untuk kecelakaan lalu lintas tidak boleh dibuat bagi perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak memiliki mandate dari negara melalui peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya apakah PT Jasa Raharja (Persero) layak menjadi penyelenggara jaminan sosial atas kecelakaan. Ada beberapa prinsip jaminan sosial yang telah dilaksanakan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) seperti prinsip keterbukaan dan kehati-hatian, prinsip akuntabilitas, dan prinsip portabilitas. Dari sisi ini, pt. Jasa raharja (persero) layak menyandang sebagai pengelola jaminan sosial atas kecelakaan. Tapi karena saat ini masih perseroan terbatas, ada rambu-rambu yang tidak bisa ditabrak sebagai sebuah perusahaan yang berada dibawah Kementerian BUMN. Tentu butuh payung hukum yang baru bagi PT. Jasa Raharja (Persero) bila ingin menjadi penyelenggara jaminan sosial atas kecelakaan. Terlebih kini masih ada asumsi bahwa PT Jasa Raharja (Persero) adalah perusahaan asuransi, padahal dari UU pembentuknya adalah lembaga yang dibuat oleh negara untuk menerapkan amanat dari pasal 34 UUD NKRI. //yn