Hukum Perlindungan Konsumen adalah salah satu payung hukum atau dasar hukum yang dapat digunakan untuk para konsumen untuk menuntut ganti rugi ketika mereka menderita kerugian akibat pelaku usaha. Buku ini menjelaskan mengenai perlindungan konsumen, termasuk segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Materi-materi yang dipaparkan mencakup: Hukum perlindungan konsumen secara garis besar; Perlindungan konsumen dalam Hukum Positif Indonesia; Tanggungjawab pelaku usaha berkaitan dengan kerugian konsumen; Permasalahan-permasalahan terkait dengan hukum perlindungan konsumen; Lembaga-lembaga yang berperan dalam upaya hukum perlindungan konsumen, dan juga ketentuan-ketentuan mengenai sanksi dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. //ir