Pegaturan akses internet sebagai barang publik di berbagai negara berbeda-beda. Di Australia misalnya, monitoring internet dilakukan melalui peran aktif orang tua (parental guidance) serta campur tangan pemerintah (government restrictions). Sementara di Ingrris, masyarakat lebih menyukai kebebasan memilih (active choice) apakah mereka membutuhkan filter atau tidak, berdasarkan hasil survey LSE di tahun 2012. Hal ini bisa terpenuhi melalui system whitelist. Di Indonesia, pemerintah mengambil inisiatif melakukan semacam internet concership melalui penerapan konten filtering Trust+ dan payung hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk mendorong penggunaan internet secara positif dan produktif oleh masyarakat dan meminimalkan penyalahgunaannya. Pemerintah terus melakukan upaya-upaya pemberdayaan penggunaan internet secara aman danĀ bijak. Seiring dengan kematangan pola pikir dan perilaku masyarakat, dapat terbentuk pula sistem mekanisme pasar dimana pilihan akses internet diserahkan kepada masyarakat untuk secara mandiri mengatur kebutuhannya akan internet. Publikasi ini juga dapat dimanfaatkan khususnya oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang sedang mengembangkan program whitelist, dan bagi pengembang program-program internet positif lainnya yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dengan demikian diharapkan masyarakat Indonesia semakin bijak dalam menggunakan internet dapat terwujud. //yn