Problem utama permasalahan manajemen kepegawaian sipil di Indonesia sudah lama menyimpan banyak persoalan dan polemik mengenai tata kelola yang efektif dan efisien dalam manajemen kepegawaian pegawai negeri sipil (PNS). Setelah desentralisasi pengelolaan pemerintah daerah, otonomi daerah serta diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan implikasinya terhadap reformasi birokrasi di Indonesia. Substansi utama buku ini antara lain memuat uraian permasalahan kepegawaian sipil di Indonesia, mulai dari sistem lama hingga ke sistem yang terbaru UU kepegawaian sipil yang mulai diberlakukan, perubahan pardigma pemerintahan, manajemen kepegawaian pemerintah, masalah kebijakan dan peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil, penataan birokrasi, dan proses manajemen kepegawaian sipil serta alternative solusi persoalan yang dihadapi dalam penataan dan pengelolaan kepegawaian sipil di Indonesia. //yn