Dalam buku ini semua kaidah moral profesi jurnalisme dijadikan sebagai orientasi tata kelola jurnalisme politik, sebelum sampai pada orientasi tersebut, terlebih dahulu akan dibahas konsep tata kelola jurnalisme politik. Bahasan mencakup struktur jurnalisme politik dan proses jurnalisme politik yang dapat disimak dalam bab II. Bab III membahas usaha yang perlu dilakukan wartawan sebagai pelaku profesi. Bab IV menjelaskan pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi oleh para wartawan. Batasan-batasan tersebut meliputi Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40/1999, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kode Perusahaan Media tempat mereka bekerja. Bab V membicarakan prinsip-prinsip umum yang dipakai dalam penulisan berita politik. Bab VI mendiskusikan upaya yang perlu ditempuh wartawan politik untuk menghindari keberpihakan kepada selain khalayak. Bab VII membahas dua model tata kelola jurnalisme politik. Bab VIII memaparkan contoh bagaimanadua media pers Indonesia menjalankan jurnalisme politik. Pada bagian akhir bab ini terdapat catatan khusus yang berjudul "Menghadirkan Bukti". Catatan khusus ini ditulis untuk menarik perhatian khalayak agar bisa berempati pada pekerjaan wartawan. Bab IX Penutup, menjelaskan kesimpulan dari semua penjelasan yang sudah disampaikan pada bab-bab sebelumnya. //ir