Dewasa ini semakin banyak perusahaan yang kurang menyukai pendekatan charity, karena pendekatan ini tidak mampu menciptakan dan meningkatkan keberdayaan atau kapasitas masyarakat lokal. Perusahaan mulai melakukan kepedulian sosial kearah pendekatan community development dan kemudian semakin banyak diterapkan karena lebih mendekati konsep empowerment dan sustainable development. Prinsip-prinsip good corporate governance, seperti fairness, transparency accountability, dan responsibility kemudian menjadi pijakan untuk mengukur keberhasilan suatu program CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Pada saat itu diharapkan setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib untuk melakukan program CSRĀ kepada masyarakat sekitar. Dalam buku ini, dipaparkan perbedaan komitmen perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya sebelum tahun 2007 dengan setelah berlakunya kewajiban perusahaan melaksanakan CSR.//yn