Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Perbedaan antara PIH dengan PHI (Pengantar Hukum Indonesia) dapat dilihat dari objek dan fungsinya. Jenis-jenis kaidah sosial dengan kaidah sosial lainnya, kaidah agama atau kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun, dan kaidah hukum. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.//yn