Buku

Pengantar Ilmu Hukum dalam Telaah Teori dan Praktik

Abstraksi
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Perbedaan antara PIH dengan PHI (Pengantar Hukum Indonesia) dapat dilihat dari objek dan fungsinya. Jenis-jenis kaidah sosial dengan kaidah sosial lainnya, kaidah agama atau kaidah keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun, dan kaidah hukum. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan  oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.//yn
Seri
Catatan
Pembelian Tahun Anggaran 2018, buku diterima tanggal 28-06-2018, sebanyak 2 eksemplar
ISBN978-602-262-506-3
No Barcode Register Lokasi Status
1 0000018968 13-10225-1 C Ada
2 0000018969 13-10225-2 C Ada
No Pengarang Jabatan
1 Ni Ketut Sari Adnyani Penulis
No Subyek
1 ILMU HUKUM
No Kata Kunci
1 ILMU HUKUM
2 PENGANTAR ILMU HUKUM
3 TELAAH TEORI DAN PRAKTIK
AsalIndonesia
BahasaIndonesia
JenisUmum
PenerbitGraha Ilmu
Kota Terbit Yogyakarta
Tahun2015
Call Number340 SAR p
Kolasiix+107 hlm.; 21x26 cm.; Cet.1
Edisi-
BibliografiAda
Halaman103
IndeksTidak Ada
RelesaseYa
Jumlah Eks2
Kembali