Buku ini menganalisis dengan tajam dan holistik pentingnya rekonstruksi norma perlindungan anak dalam perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Menggali argumentasi serta relevansi perlindungan anak berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dengan norma yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan. Selanjutnya, menemukan norma ideal yang dapat memenuhi prinsip perlindungan hukum terhadap anak. metode yang digunakan dalam buku ini, adalah metode yuridis normatif dengan dua varian pendekatan: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Buku ini menawarkan beberapa temuan, antara lain: tidak terdapat korelasi norma perlindungan anak antara Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Perkawinan dalam perkara dispensasi nikah; dan norma perlindungan anak dalam perkara dispensasi nikah belum sesuai dengan tujuan perlindungan hukum itu sendiri. //ir