Buku ini mengungkap sisi lemah konsepsi pengaturan Hak Cipta Indonesia yang secara historis merupakan adopsi Auteurswet 1912 yang kemudian ditambal-sulam menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tiadanya pengakuan secara eksplisit elemen Hak Moral dalam rumusan Hak Cipta, terbukti memiliki ekses pelemahan sekaligus pengabaian terhadap right of paternity dan right of integrity. Sebaliknya, yang menonjol dan mendapatkan pengakuan serta habis-habisan diperjuangkan penegakannya adalah Hak Ekonomi Pencipta. Potret kondisi seperti itu mencerminkan karakter Hak Cipta sebagai instrument hukum yang economic right heavy. Sementara itu, konsepsi perlindungan Hak Cipta tak mungkin ditepis dari basis nilai-nilai komunal, fungsi sosial, dignity dan apresiasi terhadap kaidah-kaidah kultural, berikut norma-norma kearifan lokal. Di ranah itu, Hak Moral memiliki justifikasi dan sumber nilai filsafati. Namun, dari sedemikian banyak kasus pelanggaran Hak Moral yang diulas, ternyata lebih dimaknai sekedar sebagai pelanggaran etika. Bagaimana pengaturan sebaiknya?//yn