Buku ini dilengkapi dengan pembahahasan tentang dunia Islam atau negara Islam atau negara yang mayoritas penduduk Muslim, dengan tujuan untuk mengetahui sketsa tentang negara-negara tersebut, sehingga pembaca dapat menganalisa faktor penyebab terjadinya perbedaan implementasi hukum perkawinan yang bisa saja dipengaruhi oleh faktor sosilogis, antropologis, dan mazhab yang berlaku di negara tersebut, serta budaya setempat. Dalam bab selanjutnya penulis mengemukakan pandangan ulama tentang hukum perkawinan, sehingga pembaca dapat mengetahui pandangan ulama mazhab tentang materi perkawinan yang ada di dalam kitab-kitab fiqih. Pada bab selanjutnya penulis mengemukakan beberapa peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang berkembang dan berlaku sebagai hukum positif di beberapa negara muslim dan aspek perbandingannya. Pembahasan dalam buku ini terbagi menjadi beberapa bab, dimulai dengan Pendahuluan, Tinjauan Umum tentang Perkawinan Islam di Indonesia, Sketsa Sosial Politik Negara-negara Islam, Pandangan Ulama Seputar Hukum Perkawinan, yang terakhir membahas tentang Hukum Perkawinan di Dunia Islam.//yn