Buku

Akses Informasi Kebijakan Publik

Abstraksi
Memasuki era e-government, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, mudah, cepat diakses dan biaya ringan. Diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai payung hukum bagi perlindungan terhadap hak akses informasi publik, maka pihak pemohon maupun penyedia informasi (Badan Publik) memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Implementasi UU KIP yang sudah ditetapkan ternyata tidak serta-menrta terinternalisasi pada kebijakan dan pelayanan publik. Tulisan dalam buku ini merupakan kumpulan dari berbagai kondisi dari berbagai kondisi dari dampak kebijakan publik yang diulas oleh penulis dari sudut pandang akses informasi publik. Tidak semua informasi tersebut dapat dibuka kepada publik dengan mengacu pada informasi yang dikecualikan maupun dapat diakses melalui uji konesekuensi dan uji kepentingan publik.//yn
Seri
Catatan
Sumbangan dari alumni STMM, lulus tahun 2019, an. Simbolon A Gunarto(PS. MIK), buku diterima tanggal 07-05-2019, sebanyak 1 eksemplar
Pembelian tahun anggaran 2020 sebanyak dua eksemplar.
ISBN978-602-52969-5-6
No Barcode Register Lokasi Status
1 0000019452 14-10453-1 C Ada
2 0000020756 14-10453-2 C Ada
3 0000020757 14-10453-3 C Ada
No Pengarang Jabatan
1 Dewi Amanatun Suryani Penulis
No Subyek
1 KOMUNIKASI-KEBIJAKAN PUBLIK
No Kata Kunci
1 AKSES INFORMASI
2 INFORMASI
3 KEBIJAKAN PUBLIK
AsalIndonesia
BahasaIndonesia
JenisUmum
PenerbitSpektrum Nusantara
Kota Terbit Yogyakarta
Tahun2018
Call Number320.014 DEW a
Kolasixii+118 hlm.; 17x24 cm.; Cet. 1
Edisi1
BibliografiAda
Halaman117
IndeksTidak Ada
RelesaseYa
Jumlah Eks3
Kembali