Subsistem politik sering dianggap lebih powerfull dibandingkan subsistem hukum, yang kemudian mengakibatkan hukum berada pada kedudukan yang lebih lemah ketika ia berhadapan dengan politik. Dalam kondisi demikian, subsistem politik mempunyai tingkat determinasi yang lebih tinggi daripada subsistem hukum, karena hukum dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaing. Karena itu Politik Hukum muncul sebagai salah satu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan hukum dan entitas bukan hukum, yaitu politik. Dalam buku ini, pembaca diajak untuk mengkaji disiplin ilmu Politik Hukum tersebut, sehingga melahirkan pemahaman tentang sejauh mana politik terhadap hukum, atau sebaliknya.//yn