Buku ini membahas reaktualisasi pemahaman hak asasi manusia dalam konteks kekinian sesuai dengan roh zaman dengan merujuk kepada teks sakral (Al-Qur’an dan Sunnah). Diskursus ini diawali dengan historitas hak asasi manusia dengan segala dinamikanya, silang pandang secara konseptual, deklarasi regional HAM, Unversal Declaration of Human Right dan perspektif fikih dalam menata kembali pemahaman hak asasi yang dimaksud. Kajian ini juga diperkaya dengan analisis HAM dengan teori hak, maqasid (kemaslahatan), al-musawat (egalitarian), dan al-‘adalah (keadilan). Terkait dengan hak-hak perempuan, penulis menguraikan tentang kedudukan, persamaan, perempuan di ranah publik dan domestik dan pembebasan perempuan.//yn